Senin (11/2) Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah mengeluarkan PermenPANRB no 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang merupakan tindak lanjut dari harapan masyarakat Indonesia saat ini terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang mudah murah cepat, tanggung jawab, bermutu dan adil. Konsekuensi dari peraturan tersebut adalah semua pelayanan yang terdapat di dalam suatu organisasi publik/ masyarakat (termasuk pelatihan, pemberian bantuan, dan pembuatan surat, dll) diwajibkan melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali dalam setahun.
Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan kota Surakarta sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, pada tahun 2019 telah berencana melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat. DinpertanKPP telah bekerja sama dengan CV Global Consultan untuk membantu dalam pelaksanaan teknis SKM ini, sehingga hasil yang diperoleh diharapkan lebih kredibel, transparan, partisipatif, akuntabel, dan netral.
Bertempat di Hotel Indah Palace Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Kota Surakarta, DinpertanKPP melaksanakan FGD Awal Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, yang dihadiri oleh pejabat struktural di DinpertanKPP dan 12 orang stakeholder. Acara FGD awal ini dibuka oleh Sekretaris DinpertanKPP (drs. Joko Waskito, M.M) dan dimoderatori oleh Kassubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) (Ir.Chatarina Endang Sri Mulyani). Sebagai narasumber adalah Sdri. Yagi (Global Consultan). FGD Awal ini bertujuan untuk mensinkronkan dan menyelaraskan kegiatan SKM yang akan dilaksanakan dengan penyelenggara kegiatan Dinas serta stakholder, selain itu pada FGD awal ini ditetapkan juga jumlah responden yang menjadi sasaran setiap kegiatan bidang.
Hasil penentuan responden dari masing – masing bidang yaitu
1 |
Jumlah responden Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan sebanyak 152 sampel |
2 |
Jumlah responden Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan sebanyak 52 sampel |
3 |
Jumlah responden Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sebanyak 92 sampel |
4 |
Jumlah responden Bidang Penganekaragaman dan Keamanan Pangan sebanyak 130 sampel |
5 |
Jumlah responden Bidang Peternakan dan Perikanan sebanyak 144 sampel |
6 |
Jumlah responden UPT Aneka Usaha Perikanan (AUP) sebanyak 32 sampel |
UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan UPT Rumah Potong Hewan (RPH) pada tahun 2019 tidak dimasukkan dalam SKM dikarenakan UPT Puskeswan dan RPH telah melaksanakan ISO, sehingga secara otomatis telah melaksanakan IKM.
|
|
9 Aspek Penilaian pada kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat yaitu:
1 |
Prosedur pelayanan |
2 |
Kesederhanaan persyaratan teknis/administratif |
3 |
Kecepatan dan ketepatan dalam pemrosesan dan penyampaian pelayanan (tepat waktu) |
4 |
Kesesuaian Biaya/Tarif dengan pelayanan |
5 |
Pengetahuan dan kemampuan petugas dalam pelayanan |
6 |
Keramahan, kesopanan dan kerapihan petugas dalam memberikan pelayanan |
7 |
Ketersediaan sarana penyampaian komplain (kotak saran, telp, SMS, media sosial, dll) |
8 |
Peralatan dan perlengkapan pelayanan yang memadai dan baik |
9 |
Kebersihan, kerapihan dan kenyamanan ruangan |
Comments powered by CComment