Previous slide
Next slide

Tentang Kami

Tentang Dispangtan Kota Surakarta

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta  merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai 3 (tiga) urusan, yaitu  1 (satu) urusan wajib bukan pelayanan dasar yaitu Urusan Pangan, dan 2 (dua) urusan pilihan yaitu urusan Pertanian dan urusan Kelautan Perikanan. Urusan Pertanian di dalamnya termasuk Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Ingin tahu layanan apa saja di dinas ketahanan pangan dan pertanian kota surakarta dan apa saja syarat dan prosedurnya?

Berita Terkini

Waktu Pelayanan

Layanan Pengaduan

Previous slide
Next slide

Aplikasi

Infografis

Indeks Kerentanan dan Ketahanan Pangan

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Menyerahkan surat permohonan;
  2. Koordinasi dengan petugas layanan outing class dan/atau penyuluhan;
  3. Menerima jadwal outing class dan/atau penyuluhan;
  1. Pengguna layanan mengisi identitas diri (nama, alamat, No.Hp) secara manual atau melalui SIPHIKO;
  2. Mengecek ketersediaan dan harga benih ikan secara langsung atau melalui SIPHIKO;
  3. Melakukan pemesanan secara langsung atau melalui SIPHIKO;
  4. Melakukan pembayaran sesuai tarif yang telah ditetapkan;
    Menerima penyerahan benih ikan dan bukti transaksi secara langsung atau melalui pengiriman.
  1. Mengirimkan hewan yang akan di potong (sapi, kambing / domba dan babi) minimal satu hari sebelum pemotongan;
  2. Mengistirahatkan hewan dikandang penampungan RPH;
  3. Menunggu hasil pemeriksaan ante mortem;
  4. Mempersiapkan proses pemotongan;
  5. Melaksanakan proses pemotongan;
  6. Menunggu hasil pemeriksaan Post Mortem;
  7. Melakukan pencacahan dan penimbangan karkas;
  8. Melaksanakan pendistribusian daging;
  9. Melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  10. Mendapatkan bukti pembayaran retribusi.
  1. Pemilik hewan mendaftar secara online pada aplikasi SINIKITA untuk mendapatkan kuota pemeriksaan;
  2. Pemilik hewan datang membawa hewan dan mengambil nomor antrian pada mesin antrian;
  3. Pemilik hewan melakukan pendaftaran ulang kepada petugas;
  4. Menunggu pemanggilan pasien proses pemeriksaan dan diagnosa penyakit dan melakukan pengobatan dari dokter hewan;
  5. Konsultasi pemilik hewan dan dokter hewan (jika diperlukan);
  6. Keluar ruang pemeriksaan untuk menuju ke kasir;
  7. Dilakukan pembayaran retribusi setelah semua pekerjaan diselesaikan oleh petugas.