Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai 3 (tiga) urusan, yaitu 1 (satu) urusan wajib bukan pelayanan dasar yaitu Urusan Pangan, dan 2 (dua) urusan pilihan yaitu urusan Pertanian dan urusan Kelautan Perikanan. Urusan Pertanian di dalamnya termasuk Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.