Tentang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta  merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai 3 (tiga) urusan, yaitu  1 (satu) urusan wajib bukan pelayanan dasar yaitu Urusan Pangan, dan 2 (dua) urusan pilihan yaitu urusan Pertanian dan urusan Kelautan Perikanan. Urusan Pertanian di dalamnya termasuk Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Ingin tahu tentang apa saja Pelayanan Kami dan juga syarat dan prosedurnya ?

Latest ekit news

Ekit Latest News

Layanan Pengaduan

Previous slide
Next slide

Berita Terkini

Pelayanan Informasi

Infografis & Videografis

INDEKS KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN