Oleh: Silastuti Retnaningtyas, SP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian)
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal. Pengolahan minimal tersebut antara lain pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Seperti yang tertuang di Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, diperlukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Har tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin. Langkah kongkret yang dilaksanakan yaitu melalui pengawasan keamanan PSAT Pre Market dan Post Market.
Pre Market merupakan pengawasan pendahuluan yang dilakukan sebelum suatu produk beredar di masyarakat, antara lain pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer). Pengawasan pre market dilakukan dalam bentuk inspeksi pemenuhan persyaratan keamanan pangan dalam rangka pemberian:
a. Sertifikasi (Prima, GAP, GHP, GMP, dll);
b. Pendaftaran/Registrasi Produk (Produk Dalam Negeri/PD dan Produk Luar Negeri/PL);
c. Pendaftaran Rumah Kemas;
d. Health Certificate (HC)
Pengawasan pre market ke pelaku usaha
Post-Market merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk beredar di masyarakat. Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan inspeksi ke pasar, supermarket maupun toko retail lainnya.
Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar; dilakukan secara terencana setiap tahunnya, dalam rangka monitoring keamanan pangan segar.
Pengawasan case by case/emergency, dilakukan untuk merespon apabila ada isu keamanan pangan di masyarakat/public. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi ke tempat kejadian, penelusuran terhadap asal produk, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan.
Pengawasan post market di pasar tradisional
Pengawasan post market di pasar modern
Comments powered by CComment