Silastuti Retnaningtyas, SP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian)
Pendataan produk PSAT di pasar modern |
Di dalam Undang – Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Tidak hanya pemerintah, setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin. Dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan, penyimpanan pangan, pengangkutan pangan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. (PP No. 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan) |
Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran. Di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) disebutkan, bahwa untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan dalam kemasan yang diproduksi oleh pelaku usaha kecil dan mikro (PSAT PDUK) menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) untuk mengeluarkan nomor Pendaftaran Produk PSAT-nya. Nomor pendaftaran PSAT PDUK akan berlaku selama 5 (lima) tahun. Produk PSAT yang didaftarkan, dikecualikan untuk:
a. |
Produk PSAT yang dijual curah, dibungkus dalam kemasan eceran dihadapan pembeli |
b. |
Produk PSAT yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir |
c. |
Produk PSAT yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari |
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan Produk PSAT PD-UK antara lain:
1. |
Surat permohonan kepada OKKPD/Dinas Kab/Kota |
2. |
NIB (Nomor Induk Berusaha) |
3. |
Mengisi form infomasi produk |
4. |
Surat Pernyataan Komitmen : |
|
a. Penangan yang baik level 3 |
|
b. Aman dan bermutu |
|
c. Mengikuti ketentuan label |
Ketentuan label pangan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label Pangan, keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya. Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Label paling sedikit memuat:
a. |
nomor pendaftaran |
b. |
nama produk |
c. |
berat bersih atau isi bersih; dan |
d. |
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia |
e. |
tanggal pengemasan/kadaluwarsa (khusus beras) |
Contoh produk yang label-nya blm memenuhi syarat |
Contoh produk yang belum ber-label |
Dengan didaftarkannya produk PSAT PDUK, akan memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan kepada konsumen, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sehingga dapat memperluas akses pasar, memberikan “branding” produk pangan segar dengan adanya label jaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus pangan segar yang meresahkan masyarakat.
Comments powered by CComment