Oleh: Silastuti Retnaningtyas, SP
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda
Kemasan dapat menjaga Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT} dan Mutu PSAT sesuai dengan karakteristik produk yang dikemas. Kemasan wajib mencantumkan label. Label harus tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak. Label terletak pada bagian Kemasan pangan yang mudah dilihat dan dibaca.
Bagian utama Label pada Kemasan PSAT sekurang-kurangnya memuat:
1 |
nama PSAT; |
2 |
nomor registrasi PSAT-PDUK; |
3 |
berat bersih atau isi bersih; |
4 |
nama dan alamat pihak yang memproduksi/mengemas ulang; |
5 |
tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan |
|
Contoh label kemasan yang belum memenuhi syarat |
Untuk produk yang dikemas ulang yang bahan bakunya telah memiliki masa kedaluwarsa maka di kemasan dicantumkan tanggal kedaluwarsa sesuai tanggal kedaluwarsa bahan baku. Untuk keterangan label dan informasi lain yang dibutuhkan konsumen apabila ada antara lain: cara penyajian, komposisi produk, dan lain-lain, harus menggunakan Bahasa Indonesia, tidak menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk PSAT sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain. Tidak mencantumkan nama, logo atau identitas lembaga penilai kesesuaian pada label. Ukuran berat dinyatakan dalam berat bersih dan dicantumkan dalam satuan metrik.
Ukuran berat dinyatakan dalam berat bersih dan dicantumkan dalam satuan metrik. Untuk produk dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih dari 1 kg, toleransi berat bersih yang diperkenankan adalah 1% dari berat bersih tersebut. Pencantuman keterangan halal mengikuti peraturan yang berlaku. Wajib dicantumkan tulisan Pangan Iradiasi pada label untuk PSAT yang mengalami perlakuan iradiasi. Apabila tidak boleh diiradiasi ulang harus mencantumkan tulisan Tidak Boleh Diiradiasi Ulang. Setelah tulisan tersebut dapat dicantumkan logo khusus pangan iradiasi.
Pencantuman label disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, apabila tidak memungkinkan dicetak/ditempel pada kemasan, dapat ditulis di kertas dan diletakkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kemasan. Klaim yang dicantumkan harus dapat dibuktikan secara ilmiah melalui pengujian/Sertifikat
- |
ORGANIK, HALAL à Sertifikat |
- |
IG à Sertifikat IG dan Surat Izin Penggunaan IG dari Pemilik IG untuk Pelaku Usaha Yang Memasarkan Produk; |
- |
Varietas Lokal à Masuk ke dalam Varlok yang dilepas Mentan (sementara ada 28 varlok beras, surat pernyataan dari pendaftar Varlok (pemda setempat); |
- |
Kesehatan (fortifikasi) à pengujian dan Penilaian sesuai Perka BPOM Acuan Label Gizi dan Klaim; |
- |
Kandungan Gizi à Pengujian dan Penilaian sesuai Perka BPOM label pangan olahan |
Comments powered by CComment