Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana social dan atau menghadapi keadaan darurat, dimana untuk gejolak harga apabila terjadi secara signifikan diatas 10% dari harga normal paling sedikit 1 minggu bisa dilakukan penyaluran cadangan pangan pemerintah.
Selama 1 bulan terakhir harga sembako dan bahan pangan nabati / hewani juga mengalami kenaikan, maka TPID Kota Surakarta selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Senin-Selasa, 29-30 Januari 2018 melaksanakan operasi pasar di 3 pasar yaitu Pasar Gede, Pasar Legi dan Pasar Nusukan. Untuk Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta berkontribusi memberi subsidi daging ayam dan cabe merah sebesar Rp. 3.000,- untuk masing-masing komoditas sehingga di Pasar Gede harga daging ayam yang semula Rp. 32.000,- disubsidi Rp. 3.000,- menjadi Rp. 29.000,- serta untuk komoditi cabe merah harga semula Rp. 29.000 disubsidi Rp. 3.000,- menjadi Rp. 26.000,-
|
|
Gelar Pasar Murah Sembako dan LPG
|
|
|
|
|
|
Operasi pasar tanggal 29-30 januari 2018, di Pasar Gede, Pasar Legi dan Pasar Nusukan bersama dengan tim TPID kota Surakarta
Comments powered by CComment