Studi tiru Perda Ketahanan Pangan dilaksanakan di Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo pada hari Rabu, 5 September 2018 dimulai Jam 10.00 sampai selesai yang diikuti oleh 7 orang. Hasil Kunjungan sebagai berikut :
1 |
Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo mempunyai tupoksi membantu Bupati melaksafanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan. |
2 |
Maksud dan Tujuan Perda Ketahanan Pangan tersebut adalah untuk kepastian hokum dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketahanan pangan Kabupaten Sukoharjo. |
3 |
Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ditetapkan tanggal 29 Desember 2017 . |
4 |
Proses Pembuatan NA, Raperda sampai Perda Ketahanan Pangan dan Gizi Kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan membutuhkan waktu 12 bulan dengan pihak ketiga Fakultas Hukum UNS. |
5 |
Dalam penetapan Perda tersebut melaksanakan studi tiru di Kota Tasikmalaya. |
6 |
Pelaksanaan kegiatan secara garis besar Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo berhubung sudah ada gudang pangan maka Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan lebih dahulu. |
Comments powered by CComment