DISPANGTAN GIBLI

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta  merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai 3 (tiga) urusan, yaitu  1 (satu) urusan wajib bukan pelayanan dasar yaitu Urusan Pangan, dan 2 (dua) urusan pilihan yaitu urusan Pertanian dan urusan Kelautan Perikanan. Urusan Pertanian di dalamnya termasuk Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. RPJMD Kota Surakarta tahun 2021-2026 Tusi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta masuk ke dalam Misi Kota ke 2, yaitu “Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan” masuk pada Tujuan Kota ke-5 yaitu “Pembangunan ekonomi cerdas berkeadilan berkelanjutan”, dan  masuk pada Sasaran ke-2 yaitu Meningkatkan Produktivitas Keunggulan Kompetitif Sektor Riil, sekaligus sasaran ke-2 tersebut menjadi TUJUAN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian  serta masuk di strategi ke-5 Kota yaitu “Meningkatkan Ketahanan Pangan” Berdasar Perda SOTK Kota Surakarta  no 8 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta terdiri dari Kesekretariatan, 3 Bidang dan 2 UPTD, Bagan SOTK Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Visi dan Misi