Kesehatan Masyarakat Veteriner sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2012, meliputi Penjaminan Higiene dan Sanitasi, Penjaminan Produk Hewan dan Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaannya. Kegiatan kesmavet tersebut dilaksanakan disetiap rantai produksi produk hewan dari proses budidaya sampai siap saji
Proses pemotongan hewan kurban merupakan suatu serangkaian proses kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat untuk menjalankan kewajiban agama untuk memperoleh produk hewan berupa daging untuk di konsumsi. Daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban perlu dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014, untuk memperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) yang hasil pemotongan hewan kurban, dibutuhkan persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Tetapi dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap persyaratan dimaksud menjadikan proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan secara asal-asalan tanpa memperhatikan kaidah kesmavet maupun kesejahteraan hewan.
Untuk itu diharapkan peran pemerintah daerah dalam penerapan prinsip kesmavet dan kesejahteraan hewan dalam upaya memperoleh produk daging yang ASUH. Melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dimulai dari pemeriksaan hewan hidup dan pemeriksaan hasil pemotongan diharapkan dapat diperoleh hasil pemotongan yang Halal dan Thoyib.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Mencegah penularan penyakit hewan menular dan zoonosis dari hewan kurban;
- Diperoleh produk daging kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH);
- Memberikan kenyamanan dan keamanan batin bagi masyarakat dalam konsumsi daging kurban
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pemeriksaan kesehatan hewan kurban antara lain adalah:
- Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban;
- Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah hewan dipotong di tempat pemotongan hewan;
Hasil Pendataan dan Pemeriksaan
Jumlah total hewan kurban yang disembelih tahun 2025 sebanyak 9007 ekor, mengalami penurunan sekitar 363 ekor atau 3,87 % dibandingkan dengan tahun 2024 (9.370 ekor). Penurunan lokasi dan jumlah pemotongan hewan kurban dibanding tahun sebelumnya (2024) dikarenakan :
- Beberapa masjid tidak lagi melakukan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan UPTD RPHP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta atau bergabung dengan masjid terdekat;
- Beberapa sekolah (SD, SMP, SMA) dan instansi pemerintah atau swasta tidak melaksakan pemotongan hewan kurban karena libur panjang;
- Instansi pemerintah atau swasta tidak melaksakan pemotongan hewan kurban tetapi menghibahkan hewan kurban kepada masjid-majid untuk disembelih.