- (0271) 656816
- dispangtan@surakarta.go.id
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
#No | DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA | Keterangan |
---|---|---|
1 | Jadwal Sterilisasi Hewan | Lihat |
2 | Contoh | lihat |
©2024. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakata All Rights Reserved.