DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

#NoDAFTAR INFORMASI SERTA MERTAKeterangan
1Jadwal Sterilisasi HewanLihat
2Contohlihat