DAFTAR INFORMASI BERKALA
Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, menyatakan bahwa :
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam per temuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
#No | DAFTAR INFORMASI BERKALA | Lihat |
---|---|---|
1. | Laporan Perjanjian Kinerja 2023 | Lihat |
2. | Perubahan Renstra Nomenklatur 2023 Dispangtan | Lihat |
3. | Renja 2024 | Lihat |
4. | RTP 2023 Operasional OPD DISPANGTAN | Lihat |
5. | LKJIP 2024 | Lihat |
6. | Program dan Kegiatan 2025 | Lihat |
7. | Rekap Pengadaan Barang dan Jasa APBD Murni Tahun 2025 | Lihat |
8. | Rekap Pengadaan Barang dan Jasa APBD Pergeseran I Tahun 2025 | Lihat |
9. | RPJPD 2025 - 2045 | Lihat |
10. | Laporan Realisasi Keuangan dan Fisik SIMDALBANGDA Bulan Januari | Lihat |
11. | Laporan Realisasi Keuangan dan Fisik SIMDALBANGDA Bulan Februari | Lihat |